TUPOKSI


TUGAS POKOK

  • Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumberdaya mineral.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis.
  2. Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas.
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang energi dan sumberdaya mineral.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.