home - Struktur-Organisasi
Struktur-Organisasi
TUPOKSI
TUGAS POKOK
- Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumberdaya mineral.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis.
- Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas.
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang energi dan sumberdaya mineral.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.